Hadits Ibnu Majah No.1178 | Orang yang tidak mengerjakan shalat witir karena tertidutr atau lupa
حَدَّثَنَا أَبُو مُصْعَبٍ أَحْمَدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمَدِينِيُّ وَسُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَامَ عَنْ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا أَصْبَحَ أَوْ ذَكَرَهُ
Telah menceritakan kepada kami Abu Mush'ab Ahmad bin Abu Bakr Al Madini dan Suwaid bin Sa'id berkata; telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Bapaknya dari 'Atho` bin Yasar dari Abu Sa'id ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa kehilangan shalat witir karena tidur atau lupa, hendaklah ia kerjakan ketika bangun (subuh) atau teringat. "