Sembunyikan teks Arab

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي رِزْمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ حُسَيْنٍ وَهُوَ ابْنُ وَاقِدٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ وَالْجِوَارِ


Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul Aziz bin Abu Rizmah telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin Musa dari Husain yaitu Ibnu Waqid dari Abu Az Zubair dari Jabir, dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan dengan hak membeli terlebih dahulu dan hak tetangga."


4 Hadits Terkait (Penguat)
Load Hadits
3 Hadits Bab yang sama
Load Hadits


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.